Begitu juga jika minum obat pelancar persalinan, lalu melahirkan dan keluar darah nifas, maka dia tidak perlu mengqadha shalatnya selama nifas, menurut pendapat yang shahih di antara dua pendapat ulama.
Demikianlah penjelasan dari para ulama terkait perempuan yang minum obat pelancar haid saat bulan Ramadhan.***