Simak Hukum Minum Obat Pelancar Haid Saat Bulan Ramadhan Menurut Penjelasan Para Ulama

- 5 April 2022, 12:37 WIB
Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan.
Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan. /

Baca Juga: Mau Berbuka Puasa di Kawasan Dago Bandung? Intip Menu Istimewa Ala Hotel Berbintang 5 Ini, Dijamin Kenyang!

Begitu juga jika minum obat pelancar persalinan, lalu melahirkan dan keluar darah nifas, maka dia tidak perlu mengqadha shalatnya selama nifas, menurut pendapat yang shahih di antara dua pendapat ulama.

Demikianlah penjelasan dari para ulama terkait perempuan yang minum obat pelancar haid saat bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah