Lakukan Vaksin Booster Saat Puasa Rajab, Batalkah Puasanya? Simak Penjelasan Ulama Berikut

- 1 Maret 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi Orang Lakukan Vaksin Booster
Ilustrasi Orang Lakukan Vaksin Booster /Pexels

JURNAL GAYA - Kondisi pandemi akibat Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, membuat pemerintah melakukan upaya dengan program vaksin booster.

Tujuan dari vaksin booster ini adalah untuk menekan  penyebaran Covid-19, apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak dan menimbulkan banyak korban.

Banyak kaum muslimin yang sedang melaksanakan puasa Rajab, ragu untuk melakukan vaksin booster karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasanya.

Puasa Rajab merupakan amalan yang baik yang disunnahkan dilakukan oleh kaum muslim di bulan Rajab.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP SCTV EPISODE TERAKHIR, Teman-teman Joko ke Lokasi Penculikan, Wulan Kamu di Mana?

Lalu, apakah benar melakukan vaksin booster saat puasa Rajab dapat membatalkan puasa?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum pelaksanaan vaksin booster saat puasa Rajab.

Hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga bagian dalam yang menurut istilah fikih disebut jauf atau rongga dalam.

Ketika ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam melalui anggota saluran terbuka, yaitu mulut, telinga, alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan juga lewat dubur, itulah yang membatalkan puasa.

Sementara vaksin booster, tidak melalui anggota tubuh bagian terbuka, tapi dimasukkan lewat suntikan pada lengan kiri atas. 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x