JURNAL GAYA - Berikut ini adalah penjelasan tentang 7 hal yang membuat makruh puasa Ramadhan menurut para ulama.
Puasa di bulan Ramadhan adalah amalan wajib kaum muslimin yang harus dijaga dari melakukan perbuatan makruh.
Sebab, melakukan berbagai hal yang membuat puasa makruh, dapat mengurangi kesempurnaan puasa.
Padahal dengan kesempurnaan puasa, akan menambah nilai dan pahala yang didapatkan kaum muslimin dari Allah SWT.
Baca Juga: Simak Hukum Minum Obat Pelancar Haid Saat Bulan Ramadhan Menurut Penjelasan Para Ulama
Dengan demikian, puasa yang dilakukan tak sia-sia semata. Para ulama menjelaskan; “Agar puasa tak hanya semata menahan lapar dan dahaga saja”.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, dalam kitab At- Taqriratu as sadidatu fil Masaili al Mufidah, karya Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, terdapat 7 hal yang membuat makruh puasa Ramadhan:
Pertama, memamah atau mengunyah makanan.
Memamah makanan merupakan sesuatu yang membuat makruh puasa. Kemudian timbul pertanyaan, “Bagaimana hukum memamah roti yang akan diberikan kepada anaknya yang masih bayi?”
Dalam perkara ini, Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6 mengatakan tidak makruh hukumnya seorang ibu memamah atau mengunyah roti yang akan diberikan kepada anaknya.