JURNAL GAYA - Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Rabu 6 April 2021, bertempat di Ramayana Plered, Kecamatan Weru.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tasikmalaya 4 Ramadhan 1443 Hijriah atau 6 April 2022
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,