Wiky membantu dan bekerja untuk tersangka Indra Kenz bermsa-sama melakukan promosi trading Binomo.
"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi dia memang yang membuat grup Telegram bersama dengan tersangka IK. Kita masih mendalami siapa saja yang ada di dalam grup Telegram tersebut," jelas Chandra.
Selain itu, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut keuntungan yang diterima Wiky dari tersangka Indra Kenz.
Polisi juga mendalami adakah peran tersangka Wiky dalam tindak pidana pencucian uang berupa penghilangan barang bukti dan aset-aset yang dimiliki tersangka Indra Kenz.
"Untuk tersangka Wiky ada kurang lebih dia menerima Rp308 juta. Tapi, kita masih dalami keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN," sambung Chandra.
Polisi telah menteapkan keempat tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***