Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini, Senin 18 April 2022

- 18 April 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 18 April 2022, bertempat di Polsek Arjawinangun.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Profil YUNIMAR MULYANA, Istri Tercinta dari Yana Mulyana yang Senin Ini jadi Wali Kota Bandung

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x