SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Terbaru: Khusus Kereta api Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah!

- 22 April 2022, 12:03 WIB
SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Khusus Kereta api  Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah!
SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Khusus Kereta api Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah! /Instagram.com @kai212_


JURNAL GAYA - Berikut syarat mudik lebaran 2022 dengan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung.

Seperti diketahui, syarat mudik lebaran 2022 dengan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya syarat mudik lebaran 2022 dengan KAJJ terbaru, maka PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan perjalanan menggunakan KA sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Pangandaran 20 Ramadhan 1443 Hijriah atau 22 April 2022

1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Garut, Jumat, 22 April 2022

Hasil tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x