Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 22 April 2022

- 22 April 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon /Instagram

JURNAL GAYA - Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 22 April 2022, bertempat di Polsek Lemahabang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Indramayu 20 Ramadhan 1443 Hijriah atau 22 April 2022

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x