SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Terbaru: Khusus Kereta api Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah!

- 22 April 2022, 12:03 WIB
SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Khusus Kereta api  Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah!
SYARAT MUDIK LEBARAN 2022, Khusus Kereta api Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Mudah dan Murah! /Instagram.com @kai212_

4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR.

5. Setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

6. Kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.

7. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100 persen. Namun diharapkan pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

8. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku," jelas Kuswardojo selaku Manager Humas Daop 2 Bandung.

Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x