Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Sabtu, 23 April 2022

- 23 April 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 23 April 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Satu Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah