Seperti dikutip dari laman resmi PMJ News, Senin, 25 April 2022, DJ Una yang bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Senin, 25 April 2022, DJ Una datang sekitar pukul 13.15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
Kepada awak media, DJ Una tak bicara banyak mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi robot trading DNA Pro ini.
"Doain aja ya," kata DJ Una kepada media.
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Empat Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bareskrim Polri mengurus langsung kasus DNA Pro yang merugikan banyak warga. Bareskrim menangani kasus dan berhasil menetapkan 12 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Untuk kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***