JURNAL GAYA - Memasuki musim mudik lebaran tahun 2022, pemerintah masih berusaha untuk mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Setelah heboh menghilangnya stok minyak goreng kemasan di mini market dan supermarket serta pasar-pasar tradisional.
Kasus minyak goreng berujung dramatis dengan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi berkenaan jatah ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung RI membuat pengumuman mengejutkan dengan menetapkan sebagai tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka korupsi.
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menjelaskan alasan Presiden Jokowi mengeluarkan aturan untuk melarang ekspor minyak goreng.
Menurut Ma'ruf Amin, pemerintah menargetkan terpenuhinya suplai minyak goreng di pasaran sebagai alasan utama pelarangan ekspor.
"Yang selama ini menjadi ukuran ekonomilah harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ya untuk curah supaya itu tidak terganggu dan juga suplainya banyak," kata dia, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa, 26 April 2022 seperti dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan putusan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.