JURNAL GAYA - Beredar luas di tengah masyarakat Indonesia sebuah informasi terkait pandemi Covid-19.
Dalam informasi yang tersebar lewat pesan berantai tersebut disebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Tidak hanya kabar tentang pandemi Covid-19 saja, akan tetapi menyangkut 3 hal lainnya yang menurut kabar adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam pesan yang beredar tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat poin yang menjadi sorotan dalam pesan tersebut.
Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sedia kala.
Tak hanya itu, disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Kominfo, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.