Benarkah Pandemi Covid-19 Telah Berakhir di Indonesia Menurut Putusan MA? Cek Faktanya di Sini

- 26 April 2022, 15:02 WIB
Kominfo Bantah Edaran Putusan MA.
Kominfo Bantah Edaran Putusan MA. /Kominfo

JURNAL GAYA - Beredar luas di tengah masyarakat Indonesia sebuah informasi terkait pandemi Covid-19.

Dalam informasi yang tersebar lewat pesan berantai tersebut disebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Tidak hanya kabar tentang pandemi Covid-19 saja, akan tetapi menyangkut 3 hal lainnya yang menurut kabar adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga: Bocoran Aku Bukan Wanita Pilihan, 26 April 2022, Rangga Dituduh Karina Ingin Singkirkan Radit karena Hal Ini

Dalam pesan yang beredar tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat poin yang menjadi sorotan dalam pesan tersebut. 

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. 

Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. 

Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sedia kala.

Tak hanya itu, disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Kominfo, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x