Jaksa Agung Burhanudin: Usut Tuntas Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

- 17 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

JURNAL GAYA - Kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng akan menjadi perhatian penuh Jaksa Agung Burhanuddin menuntaskannya.

Kejaksaaan Agung Republik Indonesia berkomitmen penuh mengusut tuntas para tersangka yang terlibat dan berusaha mengembalikan kerugian negara dengan menelusuri jejak harta para tersangka.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin saat menanggapi hasil survey nasional mengenai kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi.

Dikutip dari PMJ News, Selasa, 17 Mei 2022, hasil survei nasional 5-10 Mei 2022 menyatakan 68,7 persen responden dari masyarakat meyakini Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sudah menjerat beberapa orang tersangka.

Baca Juga: Bandung Kembali jadi Primadona Destinasi Wisata, Pemkot Siap Perkuat Ciri Khas Paris Van Java

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sebagai tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari, Wisnu Wardhana, sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng.

Selain menetapkan Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Kejagung juga menyeret dari jejeran pengusaha minyak goreng yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Kejagung berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng hingga sampai ke pengadilan.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Raya Waisak di Bandung Sangat Kondusif, Umat Buddha Sambangi Vihara Tanda Bhakti

Hasil survey dari masyarakat menunjukkan perhatian masyarakat pada kinerja Kejaksaan Agung RI untuk itu Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya. Jajarannya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Sementara itu, untuk kasus korupsi ekspor CPO Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO telah berjalan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sampai saat ini proses perkaranya masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Kejagung.

Baca Juga: MLD Entertainment Akan Segera Mendebutkan Girl Grup Baru Musim Panas Ini!

Saat ini penyidik dari Kejagung terus secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli.

Kejagung berharap penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

"Penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI," tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, harga minyak goreng dan kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi menjelang bulan Ramadhan ternyata akibat kelakuan maling uang rakyat pejabat negara. 

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan dan pemeriksaan di Kejagung RI.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah