Kabar Gembira! Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka

- 18 Mei 2022, 07:55 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan pelonggaran pemakaian masker
Presiden Jokowi saat mengumumkan pelonggaran pemakaian masker /JG/Zita/Instagram/@Jokowi

JURNAL GAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberi kelonggaran terhadap aturan pemakaian masker di tengah kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Aturan pelonggaran pemakaian masker ini diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi melalui siaran langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Berikut Ini 20 Lagu K-Pop yang Paling Banyak di-Streaming di Spotify yang Rilis Tahun 2022

Meskipun begitu masih ada pengecualian atas aturan tersebut, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan. Bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup atau transportasi massal masih diharuskan memakai masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Jokowi.

Pemakaian masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, dan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: WOW! Video Sisca Kohl dan Jess No Limit Pacaran Jadi Trending Nomor 1 di YouTube, Mesra Banget!

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Sekretariat Presiden YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x