JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kota Banjar, Kamis, 10 Februari 2022, ada di Langkap Lancar.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Kamis, 19 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Waktu pelayanan SAMSAT Keliling mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.