Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Lengkap Berikut Persyaratannya, Sabtu, 28 Mei 2022

- 28 Mei 2022, 11:11 WIB
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Sabtu 28 Mei 2022
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Sabtu 28 Mei 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang, Wali Kota Bandung Ajak Warga Berdoa untuk Keselamatan Emmeril Kahn Mumtadz

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 28 Mei 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah