JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Inilah Kronologi Pesepeda yang Meninggal Mendadak di Jalanan, Ternyata Warga Cimahi Utara
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran, Sabtu, 28 Mei 2022, ada di Alun-alun Mesjid Agung Cijulang dan Mesjid Agung Parigi, pukul 07.30-11.00 WIB.
Sedangkan untuk Samsat Masuk Desa berlokasi di Kantor Desa Ciganjeng Kecamatan Kalipucang dan beroperasi mulai pukul 07.30-10.30 WIB.