JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: JTBC Telah Merilis Poster Baru yang Menyenangkan untuk Drama Mendatang Cleaning Up!
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis, 2 Juni 2022, bertempat di Taman Kreatif Joglo dan Pasar GSP Cipanas.
Sedangkan untuk Samsat Masuk Desa bertempat di Kantor Desa Cipanas.