PERSYARATAN PPDB Jabar 2022, Simak Aturan Baru dan Tahapannya, Berlaku Mulai 6 Juni

- 6 Juni 2022, 16:00 WIB
PERSYARATAN PPDB Jabar 2022, Simak Aturan Baru dan Tahapannya, Berlaku Mulai 6 Juni
PERSYARATAN PPDB Jabar 2022, Simak Aturan Baru dan Tahapannya, Berlaku Mulai 6 Juni /Instagram @disdikjabar/

JURNAL GAYA - Berikut persyaratan PPDB Jabar 2022 atau Penerimaan Peserta Didik Baru daerah Jawa Barat yang telah dimulai hari ini, Senin 6 Juni 2022.

Ada yang berbeda dari PPDB Jabar 2022 dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya.

Dikutip dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik) Dedi Supandi, yaitu PPDB Jabar 2022 tidak menggunakan rangking rapor.

Selain itu dalam PPDB Jabar 2022 terdapat penambahan jalur zonasi, yakni dari yang semula 68 menjadi 83 zonasi.

Baca Juga: Heboh Harga Tiket Candi Borobudur Rp750 ribu, Ganjar Pranowo Turut Meluruskan, ini Katanya

Saat ini pun PPDB Jabar 2022 masih dilakukan secara online. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan?

Dilansir dari situs Dinas Pendidikan Jabar, berikut persyaratannya:

Persyaratan Umum
Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu Peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/ Tanggal 16-17 Juni)
Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (Minimal 1 Tahun)
KTP
Buku Rapor (Semester 1 s.d 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: Hasil AFC U23, Malaysia Tim yang Tersingkir Paling Cepat, Berikut Hasil Pertandingannya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Disdik Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x