Pegawai Honorer di Pemerintahan Terancam PHK, Pemkot Bandung Bakal Kaji Ulang Analisis Beban Kerja

- 7 Juni 2022, 16:20 WIB
Nasib pegawai honorer di Kota Bandung
Nasib pegawai honorer di Kota Bandung /JG/JUNIAR/Pemkot Bandung

JURNAL GAYA - Pegawai honorer non-ASN terancam kehilangan pekerjaannya di berbagai Pemda dan Pemkot di seluruh Indonesia.

Ancaman tersebut sebagai akibat dari keluarnya Surat Edaran MenPAN-RB yang menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer, dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022, dan akan berlaku pada tahun depan tepatnya tenaga honorer akan dihapus per 28 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menganalisis beban kerja bagi 18.000 pegawai non-ASN.

Ia berharap apapun hasil analisis yang nantinya akan menjadi kebijakan Pemkot Bandung tak akan mengganggu pelayanan publik.

"Output keputusan yang dihasilkan oleh Pemkot Bandung harapannya tidak akan mengganggu pelayanan publik pada masyarakat. Maka dari itu kami akan kaji jumlah beban kerja para non-ASN ini terlebih dahulu," ucap Yana pada Selasa, 7 Juni 2022 saat ditemui di media di Pendopo Kota Bandung.

Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Wilayah Kota Cirebon Beserta Persyaratannya, Selasa, 7 Juni 2022

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan Pemkot Bandung dalam memetakan jumlah non-ASN yang ada di Kota Bandung.

"Jumlah non-ASN kita ada 18.000. Dari sini kita petakan posisi yang harusnya itu dikerjakan ASN, tapi saat ini dipegang non-ASN ada 7.900 orang. Lalu, yang mengisi pekerjaan outsourcing itu 1.500-an orang, dan pekerjaan yang sifatnya klerikal ada 8.800 orang," jelas Adi.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x