Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Usai Tabrak dan Buang Korban ke Sungai Serayu

- 7 Juni 2022, 22:33 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

Baca Juga: NCT Dream dan LE SSERAFIM Menempati Posisi Teratas Hanteo Charts Minggu Ini

Dalam persidangan militer terdakwa Kolonel Priyanto mengaku tidak berempati dengan kondisi korban laka lantas yang dibawanya.

Tubuh Handi dan Salsa Sempat akan ditinggalkan di jalan begitu saja. Akan tetapi, ujung-ujungnya mereka bertiga atas ide Kolonel Priyanto membanwanya ke Sungai Serayu untuk dibuang.

Kolonel Priyanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, beralasan memiliki ide membuang tubuh korban untuk melindungi anak buahnya.

"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah