Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Usai Tabrak dan Buang Korban ke Sungai Serayu

- 7 Juni 2022, 22:33 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

JURNAL GAYA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto, terdakwa tabrakan sekaligus pembunuhanberencana yang merenggut nyawa Handi Saputra dan Salsabila di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Kolonel Priyanto yang semula menabrak dua remaja Handi Saputra dan Salsabila, akhirnya diperberat vonisnya menjadi hukuman seumur hidup karena melakukan aksi pembunuhan berencana.

Karena perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga memberikan sanksi pada Kolonel Priyanto berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022 dikutip melalui ANTARA.

Baca Juga: Hasil Pebulutangkis Indonesia di Daihatsu Indonesia Master 2022 Babak 32 Besar

Brigjen TNI Faridah Faisal mengungkapkan,hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Kolonel Priyanto lantaran terdakwa terbukti melakukan tindakann pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Kolonel Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Dengan jatuhnya vonis seumur hidup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama 7 hari ke depan.

Menabrak Handi dan Salsabila, terungkap alasan Kolonel Priyanto yang ingin melindungi anak buahnya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dari proses hukum.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x