Simak Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Beserta Persyaratannya, Kamis, 16 Juni 2022

- 15 Juni 2022, 21:37 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Kamis, 16 Juni 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Kamis, 16 Juni 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: LIVE STREAMING Aku Bukan Wanita Pilihan RCTI, 15 Juni 2022, WADUH! Tiara Akan Dibawa ke Mana Sama Radit?

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Kamis, 16 Juni 2022, bertempat di Alun-alun Luragung.

Waktu pelayanan SIM Keliling setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x