Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Sumedang Berikut Persyaratannya, Jumat, 24 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kabupaten Sumedang, 24 Juni 2022.
Ilustrasi SIM keliling Kabupaten Sumedang, 24 Juni 2022. /JG/AYU Perwita/Bapenda

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: RIMA MELATI, Tutup Usia Setelah 62 Tahun Berkiprah di Kancah Perfilman, ini Deretan Prestasinya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Jumat, 24 Juni 2022, bertempat di Pintu Masuk Utama Plaza Asia Sumedang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, 24 Juni 2022, SERU! Ken Nekat Lakukan Ini karena Yakini Argadana Masih Hidup

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satpas_polres_sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah