Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni 2022, Ini Penjelasannya

- 27 Juni 2022, 04:55 WIB
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi,
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, /instagram/@luhut.pandjaitan

JURNAL GAYA - Sosialisasi beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi akan berlangsung mulai Senin 27 Juni 2022.

Mengutip Antaranews, 22 Juni 2022, beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar pemerintah bisa memantau perjalanan minyak goreng dari produsen hingga konsumen.

Proses sosialisasi akan berlangsung dua Minggu, kemudian selanjutnya setelah masa sosialisasi dan transisi selesai maka pembelian minyak goreng curah akan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Melur Untuk Firdaus Episode 18, GAWAT! Firdaus Makin Rapat dengan Dee, Bikin Melur Pasrah

Menurut Menko Luhut Panjaitan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penjualan minyak goreng adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan.

Tujuannya untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Aplikasi PeduliLindungi adalah alat yang membantu pemerintah mengontrol penyebaran Covid 19 dan memuat data kependudukan Indonesia.

Nantinya penjualan minyak goreng curah tersebut akan melalui penjual dan pengecer yang terdaftar resmi dalam program simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni warung pangan dan gurih.

Luhut menambahkan, masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi tetap bisa membeli dengan membawa NIK, sehingga bisa membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (NIK).

Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tersebut dibatasi hanya 10kg per NIK per harinya, yang diperkirakan bisa mengatasi kebutuhan pribadi dan pengusaha usaha-usaha kecil.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: kemenperin.go.id Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x