PLN Terima Kompensasi Listrik Rp 24,6 T, Kebijakan ini Diklaim untuk Lindungi Rakyat, Berikut Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 19:03 WIB
PLN Terima Kompensasi Listrik Rp 24,6 T, Kebijakan ini Diklaim untuk Lindungi Rakyat, Berikut Penjelasannya
PLN Terima Kompensasi Listrik Rp 24,6 T, Kebijakan ini Diklaim untuk Lindungi Rakyat, Berikut Penjelasannya /PLN/

 

JURNAL GAYA-PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun.

Kompensasi untuk PLN tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.

"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan, Jumat 1 Juli 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta, 1 Juli 2022, Kena Batunya! Ibu Mertua Tuduh Ayu Perempuan Nggak Benar

Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x