Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari ini, Rabu, 6 Juli 2022

- 6 Juli 2022, 11:09 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Rabu, 6 Juli 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Rabu, 6 Juli 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, 6 Juli 2022, BAPER, Lihat Madina Menangis, Zidan Nekat Lakukan Ini ke Attar

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Rabu, 6 Juli 2022, bertempat di Alun-alun Darmaraja.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah