Info Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Kamis, 7 Juli 2022

- 7 Juli 2022, 10:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini /Twitter/@PoldaTMC

JURNAL GAYA - Operasi kepolisian di jalan raya sedang berlangsung, untuk itu perlukan SIM agar tidak terkena tilang. Bagi yang habis masa berlakunya ada SIM keliling yang bisa membantu.

Masyarakat Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa mendatangi petugas mobil keliling yang parkir di tempat-tempat umum.

Setiap hari perpanjangan SIM di mobil SIM keliling online akan berpindah-pindah tempat untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Kamis, 7 Juli 2022, menurut informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SIM keliling akan beroperasi di HONDA NAMBO BANJARAN. Satu lagi akan beroperasi di ALUN-ALUN BALEENDAH Kab. Bandung. 

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 8, Mati Kutu!Si Pelakor Sadari Getar-getar Cinta Firdaus pada Melur

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x