Aturan Baru Masuk Mal di Bandung, Wajib Ikuti Prokes dan Penuhi 1 Syarat Penting ini

- 8 Juli 2022, 13:11 WIB
Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Wajib Ikuti Prokes dan Penuhi 1 Syarat Penting ini
Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Wajib Ikuti Prokes dan Penuhi 1 Syarat Penting ini /Instagram @pvjofficial

JURNAL GAYA-Simak aturan baru masuk mal di Bandung, berlaku Juli 2022.

Aturan baru masuk mal di Bandung yang berlaku Juli 2022 ini ditetapkan Pemkot dengan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.

Syarat wajib vaksin booster tersebut menjadi salah satu aturan baru masuk mal di Bandung sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Syarat Vaksin Booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta, 8 Juli 2022, Cemburu Menguras Hati! Niko Geram Arya Curi Kesempatan

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x