Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.
Baca Juga: Resep Rawon Antigagal, Lezatnya Bikin Cepat Move On dari Mantan, Yuk Spill Bahan-bahannya
Untuk persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Hal yang harus diperhatikan oleh para pendaftar, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Program Kartu Prakerja pun merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.
Untuk Anda yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftarkan diri Anda dengan memasukkan email aktif Anda ke SINI.***