BONGKAR MAFIA TANAH! Polda Metro Jaya Seret 27 Tersangka, 4 Orang Merupakan Oknum Pejabat BPN

- 14 Juli 2022, 11:45 WIB
ILUSTRASI MAFIA TANAH
ILUSTRASI MAFIA TANAH /Pixabay/

Kasus mafia tanah ini mengemuka setelah artis Nirina Zubir berani melaporkan kerugian keluarganya yang diserobot tanahnya oleh orang lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Surat-surat milik keluarga pun ternyata sudah berpindah nama padahal tidak ada perikatan jual beli.

Baca Juga: Kronologi Arawinda Kirana Dituding Pelakor oleh Netizen, Amanda Zahra: Lagian Siapa sih yang Mau Dimadu?

Menurut Petrus melanjutkan, untuk ke-22 tersangka yang terlibat kasus mafia tanah ini, sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh tersangka diantaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus seorang oknum pejabat di salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Juli 2022 malam.

“Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Kasus ini terus diusut pihak kepolisian dan bisa membuka tabir mafia tanah yang jaringannya sudah menggurita dan meresahkan masyarakat dalam hal pertanahan.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah