Lokasi SIM keliling di Jakarta Minggu, 17 Juli 2022. Ada Dua Lokasi

- 17 Juli 2022, 07:59 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 24 Januari 2022,
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 24 Januari 2022, /Antara

JURNAL GAYA - Minggu, 17 Juli 2022, mobil SIM keliling di DKI Jakarta ada dua yang beroperasi untuk melayani kebutuhan perpanjangan SIM secara online masyarakat DKI Jakarta.

Menurut informasi dari ANTARA, SIM online DKI Jakarta tempatnya ada dua tempat yakni di

Jakarta Timur: Jl. Raden Inten samping McD Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Menurut laman Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling (Simling) ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.

Segera berangkat jangan sampai kehabisan kuota perpanjangan SIM.

Bagi yang berniat memperpanjang SIM-nya, bisa mulai disiapkan persyaratan perpanjanganan di SIM keliling online:

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Melihat atau Mendengar Musibah Menimpa Orang Lain

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Varian Omicron BA.3 dan BA.4 Disebut Mudah Menyebar tapi Terkendali

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah