Baca Juga: Cha Eun Woo Dikritik Tajam Netizen Korea, Visual Sempurna Namun Skill Aktingnya Sangat Buruk!
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana operasional maksimal sebesar 5 persen dari Nilai Manfaat tahun sebelumnya, dan pada tahun operasional 2021 BPKH merealisasikan anggaran operasional dengan efisien yaitu sebesar 2,23 persen.
Kerjasama ini merupakan bagian dari upaya BPKH menguatkan tata kelola serta peningkatan sistem pengendalian internal dalam hal keuangan dan mendukung pengningkatan kampanye pencegahan dan penghindaran fraud dalam operasional BPKH.
Sebagai lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 110 tahun 2017, BPKH berkomitmen terus menyempurnakan tata kelola yang baik dalam pengelolaaan keuangan haji.
Dalam kegiatan tersebut, hadir anggota Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira, Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta, Group Head Institutional Banking Group BSI Ida Triana Widowati, Kepala Divisi Adminstrasi Keuangan BPKH Adhe Christian, Regional CEO BSI Bandung Dade Darmawan, serta bendahara bidang di BPKH.***