"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," lanjut Firman menjelaskan.
Baca Juga: Informasi Jadwal Sholat DKI Jakarta Sabtu, 30 Juli 2022 Lengkap dengan Doa Setelah Wudhu
Hal senada diungkapkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa, 25 Juli 2022.
"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya.
Untuk itu, masyarakat yang sudah menunggak dua tahun bahkan lebih kendaraannya, agar segera mengurusnya ke kantor SAMSAT terdekat.
Jangan sampai kendaraan kita dianggap ilegal dan mendapatkan tilang dari pihak kepolisian yang sedang mengadakan razia penertiban surat-surat kendaraan.***