HATI-HATI! STNK Mati Pajak Dua Tahun Akan Dihapus Datanya di Korlantas Polri, Kendaraan Jadi Bodong

- 30 Juli 2022, 06:24 WIB
ILUSTRASI STNK. Korlantas Polri akan nonaktifkan kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun
ILUSTRASI STNK. Korlantas Polri akan nonaktifkan kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ


JURNAL GAYA - Masyarakat harus berhati-hati dengan pajak STNK kendaraannya, jangan sampai menjadi kendaraan bodong yang tidak ada datanya.

Pajak kendaraan yang dibayar pertahun akan menjadi hal penting setelah Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan penghapusan data bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dan berpotensi ditilang di jalan bahkan ditarik ke Mapolres karena tidak memiliki data registrasi.

Selama ini masyarakat Indonesia, banyak yang lalai dan menganggap remeh pembayaran pajak kendaraannya dengan berbagai alasan.   

Informasi terbaru dari Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 30 Juli 2022: Terlanjur Sakit Hati, Ariana Bongkar Fakta Saka Suami Dita, Mau Cerai?

Seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 30 Juli 2022, Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Korlantas Polri, apabila aturan tersebut telah diberlakukan dengan tegas, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Untuk itu, Irjen Firman berharap penerapan aturan ini akan membuat masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x