Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 5 Agustus 2022

- 5 Agustus 2022, 12:23 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 5 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 5 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.

Baca Juga: DAEBAK! TXT minisode 2: Thursday's Child Pecahkan Rekor Luar Biasa di Billboard 200

2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Asyik! KAI Daop 2 Bandung Usung Promo Merdeka! Tarif Spesial di HUT Kemerdekaan RI ke-77

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah