Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 5 Agustus 2022

- 5 Agustus 2022, 12:23 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 5 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 5 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Resep Black and Pink Pancake, Dessert Legit Inspirasi Girl Group BLACKPINK, Warnanya Menggoda!

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 5 Agustus 2022, bertempat di Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x