JURNAL GAYA-Polisi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana yang dilakukannya pada Brigadir J atau Nopryansyah Yoshua Hutabarat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana karena ia yang menjalankan skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa malam.
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan 3 tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Irjen Ferdy Sambo kena ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saat ini Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.