Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Diberitakan sebelumnya, ajudan dan sopir yang selama ini mengawal istri dari Irjen Ferdy Sambo turut diamankan Tim Khusus Bareskrim Polri, keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Tim Khusus bentukan Kapolri langusng Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas instruksi Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J yang meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sopir dan ajudan yang bertugas menemani kegiatan sehari-hari istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut berinisial RE dan RR.
Tim Khusus memiliki dugaan keduanya melanggar peraturan dan kode etik berkaitan dengan kasus meninggalnya Brigadir J.
"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Resep Nasi Sosis Mayo ala Chef Devina Hermawan, Murah tapi Enggak Murahan, Anak dan Suami Pasti Suka
Mengenai tempat penahanan Brigjen Andi mengonfimasi kepada media tempatnya berada di Bareskrim Polri tidak di Mako Brimob seperti Irjen Pol Ferdy Sambo.
"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," jelasnya.***