JURNAL GAYA-Timsus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagaoi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansyah Yoshua Hutabarat.
Tantangan selanjutnya Timsus Polri juga harus segera mendalami motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lain atas perintahnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Polisi masih mendalami motif terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya, polisi akan menggali keterangan dari saksi-saksi , khususnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC,” ujar Kapolri dikutip melalui PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.
Sejauh ini polisi belum dapat memastikan motif Ferdy Sambo menginstruksikan Bharada RE untuk menembak Brigadir J.
Namun Kapolri meyakini, motif yang sedang didalam menjadi pemicu insiden penembakan.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ucapnya.