JURNAL GAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemarin sore Selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Mabes Polri mengumumkan langsung status dari Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka.
Pengumuman Kapolri tersebut menjawab semua teka-teki yang sempat membingungkan masyarakat dan keluarga besar almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Temuan mencengangkan ini, mementahkan semua kronologis yang sebelumnya dibuat dan merupakan rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi fakta sesungguhnya.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolri kalau peristiwa tembak-menembak antara sesama polisi yakni antara Bharada E dan Brigadir J tidak benar adanya.
Dalam konferensi pers yang akhirnya bisa diliput semua media nasional tanpa merasa was-was, Kapolri mengumumkan langsung status tersangka dari Irjen Ferdy Sambo atau dengan inisial FS.
Didampingi tim khusus dan Wakapolri serta jajaran tim khusus lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Kapolri.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.