Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," jelas Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri Jakarta.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Agus.
Saat ini Irjen FS berada dalam tahanan di Mako Brimob dan dijaga dengan pengawal ketat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tim khusus terus menyelidiki perkara ini dan akan menyeret lebih banyak lagi personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.***