Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Rabu, 10 Agustus 2022

- 10 Agustus 2022, 07:18 WIB
SIM Keliling Kabupaten Cirebon Rabu, 10 Agustus 2022
SIM Keliling Kabupaten Cirebon Rabu, 10 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

 

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo, jadi Otak Pembunuhan Brigadir J hingga Terjerat Hukuman Mati

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Rabu, 10 Agustus 2022, bertempat di Balai Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x