Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Rabu, 10 Agustus 2022

- 10 Agustus 2022, 07:18 WIB
SIM Keliling Kabupaten Cirebon Rabu, 10 Agustus 2022
SIM Keliling Kabupaten Cirebon Rabu, 10 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.

2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Suami Pengganti ANTV 9 Agustus 2022: Lihat Kondisi Saka, Ariana Ragu untuk Bercerai

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bocoran Cinta Setelah Cinta 9 Agustus 2022: MAKJLEB! Starla Interogasi Niko yang Diduga sebagai Papa Baru Tio

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah