Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 8 Agustus 2022

- 8 Agustus 2022, 07:38 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 8 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 8 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

 

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sopir dan Ajudan dari Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan Timsus Polri di Bareskrim, Diduga Lakukan Pelanggaran

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 8 Agustus 2022, bertempat di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah