JURNAL GAYA-Harapan keluarga Brigadir J untuk mendapatkan keadilan mulai menemukan jalan terang, usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah Timsus Polri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak keluarga bersyukur dan mengucapkan terima kasih.
Keluarga Brigadir J berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak tegas dengan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini," ujar orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, dikutip melalui PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.
Keluarga Nopryansyah Yoshua Hutabarat yang tinggal di Jambi, turut berterima kasih juga dengan langkah cepat dan tanggap dai Kapolri yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," jelasnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto.