“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelasnya kepada wartawan.
Untuk itu, Andi merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan para penyidik, menegaskan bahwa pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegas Andi.
Atas dihentikannya kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J, Polri dan tim khusus akan lebih fokus kepada pengungkapan fakta kematian Brigadir J.***