JURNAL GAYA - Keluarga Brigadir J bisa bernapas lega karena Polri melalui Dirtipidum Bareskrim Polri mencabut dan menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Perlahan-lahan berbagai lapisan fakta sesungguhnya berhasil dikuak penyidik dari Bareskrim dan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Puncaknya penetapan Irjen Ferdy Sambo langsung oleh Kapolri menjadi tersangka kasus terbunuhnya Brigadir J.
Baca Juga: GARUDA ASIA JUARA! Final Piala AFF U-16 2022 Dimenangkan Indonesia atas Vietnam dengan Skor 0-1
Seperti dikutip dari PMJ News, Jumat, 12 Agustus 2022, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pihak penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara dua laporan.
Pertama dugaan percobaan pembunuhan dan kedua dugaan kekerasan seksual, hasilnya penyidik memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Generasi Z Lebih Suka Belajar dengan Metode Permainan: Siswa Tak Suka Hal yang Kaku
Menurut Brigjen Andi penyidik telah menyimpulkan bahwasanya penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya.