JURNAL GAYA-Kasus ibu pengutil coklat yang ancam pegawai Alfamart Cisauk, Tangerang Selatan, kini semakin viral di media sosial.
Alih-alih polisikan pegawai Alfamart, kini ibu pengutil coklat harus berhadapan dengan hukum.
Saat ini, Polres Tangerang Selatan memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencurian coklat dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart.
Diketahui, pelaku pencurian coklat bernama Mariana, yang kedapatan mengambil barang tersebut tanpa membayar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari manajemen Alfamart, Senin 15 Agustus 2022
"Kita sudah menerima laporan terkait pencurian coklat," ujar AKP Aldo di Mapolres Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai minimarket Alfamart Sampora, Cisauk.
Selanjutnya polisi juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangannya.